Mega Skandal Korupsi PAD di Mega Mall dan PTM Bengkulu: Tiga Tersangka Baru Ditangkap

Gedung Mega Mall dan PTM Bengkulu yang menjadi pusat perhatian dalam kasus korupsi kebocoran PAD.

Bengkulu, JejakRaflesia.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menggemparkan publik dengan menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Ketiga tersangka ini adalah HR, Direktur PT Trigadi Lestari; SB, Komisaris PT Trigadi Lestari; serta CDP, mantan Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara, yang kini pensiun dan sebelumnya bekerja di BPN Kota Bengkulu.

Menurut Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan korupsi tersebut. Namun, semua bertitik pada tindakan melawan hukum.

HR dan SB dilibatkan setelah Kejati menetapkan Kurniadi Benggawan (KB), Direktur Utama PT Trigadi Lestari, sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Sementara itu, CDP dinyatakan tersangka karena terlibat dalam pengalihan status tanah Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Danang menjelaskan bahwa ketiganya kini menjalani penahanan di lokasi berbeda. HR dan SB ditahan di Rumah Tahanan Malebero Bengkulu, sedangkan CDP dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bengkulu Utara.

Akibat perannya dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55. Mereka akan menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Kasus ini berakar pada pengalihan status tanah Mega Mall dan PTM dari HPL menjadi SHGB yang terjadi sejak 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah untuk dua aset terpisah dan dijadikan jaminan kredit ke perbankan. Ketika pihak ketiga gagal melunasi utang, aset-aset ini kembali dijaminkan ke bank lain. Sejak tahun 2004 hingga sekarang, tidak ada pajak atau pendapatan yang tercatat masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Bengkulu, mengakibatkan kerugian besar untuk PAD daerah.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga menetapkan nama-nama tersangka lain yang turut terkait dalam kasus ini, seperti mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Wahyu Laksono selaku Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi. Selain itu, Sumardi yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 dan Penjabat Wali Kota Bengkulu pada 2012-2013 turut diperiksa oleh penyidik.

Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya mencoreng citra pemerintah daerah tetapi juga memantik kemarahan masyarakat yang mendesak penuntasan masalah ini secepatnya dengan penanganan hukum yang tegas dan transparan. (**)

Exit mobile version