Bengkulu, JejakRaflesia.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu. Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah di Kabupaten Lebong, Rabu (22/10/25).
“Dipanggil sebagai saksi, masalah Perkim Lebong. Dulu saya Sekda Lebong sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) kepala Bappeda,” ungkap Mustarani menjawab pertanyaan dari wartawan.
Mustarani tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu sekitar pukul 09.11 WIB dengan kemeja putih dan peci hitam. Pemeriksaan ini terkait jabatannya sebagai Sekda Lebong merangkap Plt Kepala Bappeda dan Ketua TAPD.
Kegiatan bedah rumah ini dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong pada tahun 2023. Proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp 4,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran aturan terkait 93 unit rumah baru layak huni.
Andy menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada subkegiatan pembangunan rumah baru layak huni.
“Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh,” jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menguraikan lebih lanjut.
Kasus ini mengenai Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) APBD Lebong 2023 dengan pagu Rp 4,1 miliar.
Penyidik menemukan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Perkim Lebong selaku Pengguna Anggaran (PA). Pelaksanaan kegiatan dinilai tidak sesuai Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022.
“Pemberian bantuan berdasarkan Perbup 35 Tahun 2023 tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum,” kata Fuad.
Fuad menambahkan, desain teknis kegiatan tersebut tidak lengkap. Tidak ada desain elektrikal serta tanpa melibatkan masyarakat. Ini menjadi salah satu poin pelanggaran.
Selain itu, pengadaan bahan bangunan dilakukan secara sepihak. Masyarakat tidak dilibatkan, serta tanpa alokasi upah tukang.
“Pengguna anggaran mengarahkan kelompok penerima bantuan untuk memilih toko bangunan,” jelas Fuad.
Pengarahan toko ini memungkinkan PA mengatur bahan bangunan yang diserahkan. Kualitas maupun kuantitas bahan bangunan juga tidak sesuai, bertentangan prinsip pembangunan swadaya. (Red)
