Bengkulu, JejakRaflesia.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Parizan Hermedi, anggota aktif Komisi II DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan jual beli aset serta praktik pemerasan terkait pemanfaatan tanah Pasar Panorama. Modus yang digunakan, menurut penyidik, mencakup pembangunan kios baru di lokasi pasar tersebut serta penarikan sejumlah uang dari para pedagang.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang kuat serta keterangan saksi yang mendukung. Menurutnya, tindakan tersangka mencerminkan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan aset publik.
Modus operandi tersangka melibatkan pembangunan kios baru di atas lahan pasar, disertai dengan permintaan biaya mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit kepada para pedagang yang hendak memanfaatkan sarana tersebut untuk berjualan. Pedagang yang tidak mampu memenuhi tarif tersebut, secara sepihak dipersulit aksesnya untuk menggunakan kios baru, sehingga berpotensi menghalangi aktivitas ekonomi mereka.
Dalam investigasi terhadap kasus ini, jaksa telah mengamankan dua alat bukti yang cukup sehingga memungkinkan penetapan tersangka. “Penetapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam membongkar kasus secara menyeluruh serta memastikan keadilan dijalankan. Kami berkomitmen mengejar semua pihak yang terlibat sekaligus melindungi keuangan negara,” papar Fri Wisdom, menegaskan sikap Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam menangani perkara tersebut.
Parizan Hermedi dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 3 beserta pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 KUHP mengenai keterlibatan bersama dalam tindak pidana. Langkah hukum ini turut mencakup penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan seorang pejabat publik yang seharusnya bertugas mengawasi pengelolaan aset daerah dan memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Proses hukum atas pelanggaran ini diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan aset publik di masa mendatang. (**)


















