banner 728x250

Sinyal Tersangka: Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Pelanggaran Tambang Batubara

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka kasus perbuatan melanggar hukum terkait perusahaan tambang yang beroperasi di luar jalur koordinat yang ada pada Izin Usaha Pertambangan (IUP).
banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu, JejakRaflesia.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka kasus perbuatan melanggar hukum terkait perusahaan tambang yang beroperasi di luar jalur koordinat yang ada pada Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal tersebut dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan secara paksa di dua kantor perusahaan tambang batu bara yaitu Kantor PT Ratu Samban Mining dan kantor PT Tunas Bara Jaya yang berada di Kota Bengkulu.

banner 325x300

“Untuk kasus yang sedang didalami penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait dengan pertambahan itu ada operasi di luar izin operasi pertambangan yang ada,” kata Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan operasi pertambangan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara, sehingga proses penyidikan akhirnya mengarah pada tindakan penggeledahan yang dilakukan pada 20 Juni 2025.

Kasus pertambangan tersebut, kata dia, saat ini tengah dalam penyelidikan terkait operasi di luar lokasi izin sehingga menimbulkan kerugian negara.

Terkait dengan jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus tersebut, pihaknya masih melakukan audit dan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Lanjut Ristianti, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari pihak pemerintahan, saksi ahli dan lainnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan secara paksa di dua kantor tambang batu bara yang ada di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran IUP yang dilakukan oleh dua perusahaan tambang batu bara.

Sumber: AntaraNews.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *