Bengkulu, JejakRaflesia.com – Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan jabatan berupa rekayasa dan/atau pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap 21 Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menurut Rustam Efendi, Ketua Umum FPR, “Kami memiliki bukti yang cukup untuk menduga bahwa Dr. Heru Susanto, selaku Inspektur Provinsi Bengkulu, telah melakukan pemalsuan dokumen untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada 21 pejabat tersebu..”
Rustam Efendi menambahkan bahwa FPR telah melakukan investigasi internal dan menemukan bahwa prosedur pemeriksaan tidak pernah dijalankan sesuai ketentuan. “Pejabat yang dikenai hukuman tidak pernah dipanggil, diperiksa, atau menandatangan i BAP maupun LHP,” kata Rustam, Senin (30/6).
FPR meminta Polda Bengkulu untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa Dr. Heru Susanto beserta Tim Pemeriksa dan pihak-pihak terkait. “Kami berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan,” kata Rustam.
Sumber: FenelusuranOnline.com