JejakRaflesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar mega kasus korupsi terkait persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Kasus ini mengungkap kerugian negara yang mencapai Rp11,8 triliun, dengan Wilmar Group sebagai pelaku utama yang telah mengembalikan dana tersebut sebagai pengganti kerugian atas tindakan melawan hukum.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung memamerkan bukti sitaan senilai Rp2 triliun dari total uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619. Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut diterima dari lima perusahaan Wilmar Group—PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti keterlibatan dua korporasi lain yang masih belum menyelesaikan pembayaran. Permata Hijau Group dituntut untuk mengganti rugi sebesar Rp937,5 miliar, sedangkan Musim Mas Group menghadapi tuntutan Rp4,8 triliun. Proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan, serta diharapkan dapat mengikuti langkah Wilmar dalam mengembalikan kerugian negara tanpa menunda waktu.
Mendalami Dugaan Suap & Gratifikasi Berlapis
Selain pengembalian dana negara, Kejagung juga menyoroti dugaan tindak pidana suap senilai Rp60 miliar yang dilakukan untuk memengaruhi putusan hukum terkait izin ekspor CPO. Terbongkarnya kasus ini menjadi pukulan keras setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perkara tumbang (onslag), membebaskan tanggung jawab korporasi untuk membayar uang pengganti. Namun, melalui langkah hukum banding ke tingkat kasasi, Kejagung berupaya membatalkan putusan ini untuk menindak tegas pelaku yang terlibat.
Dalam perkembangan lebih lanjut, penyelidikan menunjukkan peran Muhammad Syafei, Kepala Legal Wilmar Group, yang diduga menjadi aktor utama dalam pengondisian putusan hukum melalui aliran dana suap. Uang ini didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk kuasa hukum perusahaan hingga pejabat pengadilan seperti Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta bersama beberapa rekan hakim lainnya.
Daftar Para Tersangka
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka utama dari berbagai latar belakang, yaitu unsur pengadilan, kuasa hukum, dan perwakilan korporasi. Berikut nama-nama mereka:
- Unsur Pengadilan:
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
- Djuyamto, Ketua Majelis Hakim kasus CPO.
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim Anggota.
- Ali Muhtarom, Hakim Anggota.
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.
- Kuasa Hukum Korporasi:
- Marcella Santoso
- Ariyanto Bakri
- Perwakilan Korporasi:
- Muhammad Syafei – Kepala Legal Wilmar Group
Selain itu, muncul tiga tersangka baru yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan:
- Marcella Santoso (Kuasa Hukum).
- Junaedi Saibih (Dosen dan advokat).
- Tian Bahtiar (Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV).
Menekan Korupsi demi Sup