Bengkulu, JejakRaflesia.com – Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu menoreh perhatian publik sebagai satu-satunya fraksi yang secara tegas mengusulkan penurunan signifikan tarif pajak kendaraan di Bengkulu. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (11/6/2025).
Menurut Ketua Fraksi Nurani Pembangunan, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, langkah ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Pada momentum perubahan peraturan daerah ini, kami memandang penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas persentase beban pajak berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat,” jelas Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Lebih lanjut, Usin menegaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini tengah melemah. Oleh sebab itu, pembangunan daerah seharusnya tidak hanya bergantung pada penerimaan pajak daerah semata, tetapi juga memanfaatkan potensi lain seperti retribusi, alokasi anggaran dari pusat seperti DAU dan DAK, hingga pembiayaan lain yang tidak membebani utang.
Adapun beberapa usulan tarif pajak yang ingin diturunkan oleh Fraksi Nurani Pembangunan adalah sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor diturunkan dari 1,2% menjadi 0,5%.
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari 10% menjadi 5%.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 20% menjadi 5%.
Selain pemangkasan tarif tersebut, Fraksi Nurani Pembangunan juga mengedepankan inovasi dalam pengelolaan retribusi daerah. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain optimalisasi retribusi baru melalui jasa pemeriksaan K3, digitalisasi layanan publik, serta penambahan objek retribusi baru yang relevan dengan dinamika daerah.
Fraksi ini menegaskan perlunya kebijakan fiskal daerah yang dirancang lebih transparan dan adil agar sumbangan penerimaan tidak menurun drastis. Bahkan, mereka meminta pemerintah untuk memanfaatkan diskresi kepala daerah guna memberikan keringanan pajak sesuai payung hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD juga disoroti oleh Usin. Ia mengingatkan bahwa perubahan peraturan daerah harus merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak. “Kami berharap seluruh proses pembahasan perda dilakukan secara formal sesuai ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai jalur informal atau postingan media sosial melemahkan tata kelola pemerintah daerah,” tegasnya.
Fraksi Nurani Pembangunan berharap perubahan Perda Pajak Daerah ini tidak hanya menjadi dokumen formal belaka, tetapi benar-benar memperkuat kesejahteraan masyarakat Bengkulu. Usulan ini diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi sekaligus bukti bahwa pemerintah hadir dan berpihak pada rakyat. (Red)