banner 728x250
Berita  

Investigasi Besar Kebocoran PAD Bengkulu: Eks Wali Kota dan Mega Mall di Pusat Sorotan

Tim kejaksaan saat menyegel loket utama Mega Mall Bengkulu sebagai barang bukti dalam kasus dugaan kebocoran PAD yang menyeret nama sejumlah tokoh penting daerah.
banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu, JejakRaflesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang diduga mencapai angka fantastis, yakni ratusan miliar rupiah. Untuk itu, seluruh mantan Wali Kota Bengkulu yang pernah menjabat dipastikan akan diperiksa.

Pihak Kejati memastikan setiap kepala daerah yang berkaitan dengan persoalan ini akan dimintai keterangan. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara bergilir terhadap para pihak yang diduga memiliki hubungan dengan kasus tersebut.

banner 325x300

“Proses pemeriksaan berlaku untuk semua kepala daerah yang pernah menjabat. Mereka akan kami panggil satu per satu untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Ristianti ketika dikonfirmasi pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selain memanggil saksi Sumardi, mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu periode 2012-2013, tim penyidik tindak pidana khusus juga memeriksa pihak dari sektor keuangan, termasuk perbankan yang diduga terlibat dalam aliran keuangan PAD.

“Hari ini kami telah memeriksa empat saksi, termasuk beberapa pihak perbankan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus besar ini,” tambahnya.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka utama. Mereka adalah mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

Mega Mall dalam Jaringan Masalah PAD
Salah satu aset yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah pusat perbelanjaan Mega Mall di Kota Bengkulu. Pihak kejaksaan telah menyita Mega Mall sebagai barang bukti, karena pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall tersebut terindikasi kuat menjadi bagian dari kebocoran PAD. Pasar modern ini berdiri di atas tanah milik Pemkot Bengkulu sejak 2004.

Dalam pengusutan lebih lanjut, terungkap bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah tersebut pernah dipecah menjadi dua bagian. SHGB satu digunakan untuk Mega Mall, sedangkan lainnya untuk pasar tradisional. Namun, sertifikat tersebut justru diagunkan ke perbankan oleh manajemen Mega Mall. Bahkan ketika kredit menunggak, sertifikat itu diagunkan kembali ke bank lain dan menyebabkan utang bertumpuk pada pihak ketiga. Hal ini tentu mempengaruhi status kepemilikan aset pemda.

Lebih parahnya lagi, sejak Mega Mall mulai beroperasi, pihak pengelola diketahui tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Kondisi ini diperkirakan menyebabkan kerugian besar hingga ratusan miliar rupiah bagi keuangan negara.

Kasus ini kini berada dalam pengawasan publik karena jumlah kerugian yang signifikan serta keterlibatan oknum-oknum berpengaruh. Kejati Bengkulu pun terus mengusut kasus ke tingkat yang lebih dalam demi mengembalikan hak milik daerah dan menuntut pihak-pihak yang terbukti bersalah. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *